Featured Post

Problematika Resign Dari Bank

Image
Banyak orang resign itu karena ingin taat.. karena ingin dicintai Allah.. karena tidak ingin jadi musuh Allah.. . Tapi banyak juga, yang masih ragu-ragu karena ketakutan dengan masa depan.. . Keluar dari lembaga riba itu berat.. Hijrah itu sulit.. Tidak semua orang bisa mengambil keputusan itu.. Tidak semua orang diberikan hidayah dan kesempatan untuk punya iman yang kuat untuk  resign.. Dan hanya orang orang pilihan Allah lah, yang diberikan keberanian untuk menentukan sikap, meninggalkan kemaksiatan.. . Maka bekali diri dengan niat yang kuat.. Demi dekat ke Allah, demi taat ke Allah, demi mendapatkan ridho Allah.. . Jangan karena gaya-gayaan atau mengikuti trend saja.. Tapi luruskan niat, bahwa hijrah itu untuk menghindari ancaman api neraka.. . "..Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah: 275) . Hidup hanya sementara, kawan.. Jangan kau gadaikan akhirat demi kehidupan dunia yang hanya seben...

Pembenaran Pegawai Riba Bank Yang Perlu Diluruskan

Pembenaran Pegawai Riba Bank Yang Perlu Diluruskan

:: Gaji Pegawai Bank Halal atau Haram ? ::

Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah: "… Tidak diperbolehkan bekerja di bank seperti itu (yang melakukan transaksi riba, pen.). Sebab bekerja di sana termasuk ta'awun (tolong-menolong) di atas dosa dan permusuhan. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
.
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."(Al-Ma'idah: 2)
.
Disebutkan dalam Ash-Shahih dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan orang lain dengan harta riba, penulis, dan kedua saksinya. Beliau menyatakan:
"(Dosa) mereka sama."
.
Fatwa serupa juga disampaikan oleh Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah sebagaimana dalam Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-'Utsaimin (2/703). Lihat Fiqh wa Fatawa Buyu' (hal. 128).
.
Juga Al-Lajnah Ad-Da'imah (13/344-345) yang diketuai oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, wakil: Asy-Syaikh Abdurrazzaq 'Afifi, anggota: Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan dan Asy-Syaikh Abdullah bin Mani'.
.
Juga penjelasan Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i rahimahullah dalam kitabnya Qam'ul Mu'anid (2/278).
.
Fatwa mereka berlaku umum bagi siapa saja yang bekerja di bank-bank ribawi, walaupun hanya sebagai sopir atau sekuriti (petugas keamanan). Juga berlaku pada semua lembaga ribawi selain bank. Ini adalah fatwa Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah, lihat Fiqh wa Fatawa Buyu' (hal. 133).
.
Bahkan hukumnya pun berlaku bagi pihak yang tidak punya pilihan pekerjaan kecuali di bank ribawi, atau pihak yang kondisi ekonominya pailit dan hanya ada lowongan pekerjaan di bank ribawi, sebagaimana fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah. Lihat Fiqh wa Fatawa Buyu' (hal. 132-133).
.
Jadi bisa dipastikan bahwa gaji yang diterima pegawai bank sejatinya adalah uang riba. Dan riba dalam Islam hukumnya adalah Haram. Wallahu a'lam.
.

Comments

Visitor

Online

Related Post